Analisis Pengelolaan Limbah Padat di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok

  • Steven Habel Latumeten Program Studi Teknik Dirgantara, Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Jakarta
  • Moh Azhar Program Studi Teknik Dirgantara, Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Jakarta

Abstract

Bandar Udara berpotensi menghasilkan komponen-komponen limbah yang mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik, pihak Bandar Udara Internasional Lombok sudah mengupayakan pengelolaan limbah yang sampai saat ini belum tercapai standar pengelolaan sesuai regulasi atau ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui peraturan pengelolaan limbah bandar udara yang dimuat pada Peraturam Kementrian Perhubungan. Bandar Udara Lombok termasuk kedalam jenis Bandara Internasional tentunya menghasilkan limbah internasional yang menurut aturan bahwa limbah internasional perlu adanya perlakuan khusus dalam pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pengelolaan limbah padat Bandar Udara Internasional Lombok apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta untuk mengetahui kondisi existing pengelolaan limbah padat pada bandar udara lombok yang selanjutnya dapat diberikan usulan perbaikan proses dalam pengelolaan limbah padat. Data yang digunakan pada penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder, dimana data primer merupakan data yang didapat dari hasil observasi lapangan, serta dokumentasi. Data sekunder merupakan data yang didapatkan berasal dari data pendukung seperti dokumen referensi dan jurnal. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengelolaan existing limbah padat di bandar udara lombok belum memenuhi standar karena proses pengelolaan limbah padat domestik belum dipisahkan dengan limbah padat Internasional sesuai dengan Permenhub No 54 Tahun 2017 pasal 11(a) menyatakan bahwa pewadahan dan pemindahan Limbah dan Zat Kimia dari penerbangan internasional harus dibedakan dan dipisahkan dengan pewadahan dan pemindahan Limbah dan Zat Kimia yang ditimbulkan dari sumber lainnya. Namun demikian pihak pengelola bandara akan bekerjasama dengan pihak maskapai Internasional untuk memisahkan limbah padat yang dihasilkan untuk diproses lebih lanjut oleh unit pengelola lingkungan bandar udara Internasional Lombok. Kata Kunci : Limbah padat, bandar udara, pengelolaan limbah, peraturan Menteri.  
Published
2024-06-21